Viral Xenia Terbalik usai Menghindari Innova yang Menyalip di Garis Tak Putus-putus, Pahami Aturannya!

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:22 WIB
Dalam unggahan tersebut juga disertakan keterangan pihak kepolisian bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal karena tidak terjadi senggolan. Sehingga pihak mobil Xenia tidak bisa menuntut pihak Innova Reborn atas insiden tersebut.

Sementara pengemudi Xenia siap bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga yang terhantam mobilnya. Sedangkan pengemudi tersebut hanya mengalami luka ringan dan mengalami kerugian material serta kerusakan kendaraan.

Sebagai informasi, menyalip kendaraan saat berada di marka jalan sambung tidak diperbolehkan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang disebutkan marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas.

Baca Juga: Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!

Mereka yang melanggar marka jalan akandiberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam pidana kurungan dengan lama paling lama selama 2 bulan atau denda paling besar sebesarRp500.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!