Jangan Tergoda Harga Murah, Lakukan Hal Ini sebelum Beli Mobil Bekas

Kamis, 26 September 2024 - 15:03 WIB
Pastikan surat-surat resmi kendaraan yaitu STNK dan BPKB, dalam kondisi lengkap dan asli. Cek nomor rangka dan nomor mesin di kedua dokumen tersebut dan pastikan sama dengan di kendaraan.

3. Periksa Riwayat Servis Mobil



Calon pembeli harus menanyakan riwayat perawatan mobil secara detail supaya tidak menyesal kemudian. Mobil yang rutin servis berkala di bengkel resmi dapat memeriksa riwayat servis dengan mudah karena service record-nya lengkap.

4. Inspeksi Fisik Kendaraan



Selalu ada kemungkinan masalah pada fisik kendaraan akibat pemakaian setiap hari. Perhatikan perbedaan warna cat antar panel atau pertemuan antar panel yang tidak rapi. Kalau terlalu bersih dan rapi, atau menggunakan produk non orisinal, ada risiko pernah diperbaiki akibat kecelakaan.

Di sekitar rangka kendaraan kendaraan terdapat bekas pengelasan yang dilakukan saat proses produksi kendaraan. Jika titik-titik las ini sudah lenyap, artinya pernah dilakukan perbaikan besar. Cek kolong mobil yang paling rawan karat akibat banjir, termasuk bekas tabrakan yang mungkin terlihat.

Baca Juga: Mitsubishi Buka Layanan Mobil Bekas Tersertifikasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!