BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Canggih dan Biaya Pajak Rendah
Jum'at, 27 Desember 2024 - 06:30 WIB
- BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, dan Superior 6 Seater yang punya harga Rp429 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Cara Membuka Pintu Mobil BYD Biar Tak Terlihat Kampungan
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di Jakarta:Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Cara Membuka Pintu Mobil BYD Biar Tak Terlihat Kampungan
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- PKB: Rp 0- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
(dan)
Lihat Juga :