Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025

Senin, 03 Maret 2025 - 11:02 WIB
Biaya mengganti warna motor di STNK penting diketahui di 2025. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Mengganti warna motor di STNK penting karena beberapa alasan. Pertama, soal kepatuhan data. STNK harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk warna. Jika warna motor berbeda dengan yang tertera di STNK, Anda bisa ditilang oleh polisi.

Kedua, terkait klaim asuransi. Perbedaan warna motor dengan STNK bisa mempersulit proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan. Lainnya itu soal jual beli. Motor dengan STNK yang sesuai dengan kondisi fisiknya akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB pada tahun 2025 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena peraturan yang mengatur biaya tersebut masih berlaku.

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000



2. Pengesahan STNK: Rp50.000

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk motor

4. Penerbitan BPKB baru: Rp375.000 untuk motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc

5. Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat, biasanya berkisar antara Rp5.000 - Rp25.000

Estimasi total biaya:

• Motor: Rp560.000 - Rp625.000



Biaya di atas bisa bervariasi di setiap Samsat. Sebaiknya hubungi Samsat terdekat untuk informasi yang lebih akurat. Yang terpenting pastikan semua dokumen persyaratan lengkapdanvalid.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More