Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Senin, 03 Maret 2025 - 08:30 WIB
Cara dan biaya ganti warna motor di STNK penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Ganti warna motor di STNK penting untuk memastikan data kendaraan Anda selalu valid dan sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara dan biaya ganti warna motor di STNK:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara dan biaya ganti warna motor di STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan.Lihat Juga :
tulis komentar anda