Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK

Senin, 03 Maret 2025 - 08:30 WIB
Faktur pembelian kendaraan

2. Prosedur

Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan.

Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.

Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.

Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.

3. Biaya

Biaya ganti warna motor di STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:

Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!