Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Senin, 03 Maret 2025 - 08:30 WIB
Faktur pembelian kendaraan
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan.Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Lihat Juga :