Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB
Cara Hitung Denda Telat...
Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM
JAKARTA - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.

Hitung Denda PKB:

Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%

Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!