Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB

Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM
JAKARTA - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.
Hitung Denda PKB:
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%
Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.
Hitung Denda PKB:
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%
Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Lihat Juga :