Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB
Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000.

Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun:

Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun:

Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!