Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB
Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.
(dan)
Lihat Juga :