Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB
Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya

Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!