Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:16 WIB
1. Lakukan verifikasi pelanggaran melalui link resmi

Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE (https://etle-pmj.info atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.

2. Bayar denda sesuai petunjuk

Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.

3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!