Niat Baik yang Membawa Maut: Mengapa Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Justru Membahayakan?
Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:30 WIB
Banyak yang tidak tahu, menyalakan lampu hazard sambil berkendara di tengah hujan tidak hanya salah kaprah, tetapi juga melanggar hukum. Foto: Gemini
JAKARTA - Saat hujan deras mengguyur jalanan Jabodetabek, sebuah pemandangan yang sudah menjadi kebiasaan kembali terlihat: lautan lampu oranye berkedip-kedip dari mobil-mobil yang menyalakan lampu hazard.
Niatnya mungkin baik, yaitu agar lebih terlihat oleh pengendara lain. Namun, kebiasaan yang dianggap "wajar" ini sebenarnya adalah sebuah kekeliruan fatal yang bisa berujung pada bencana.
Banyak yang tidak tahu, menyalakan lampu hazard sambil berkendara di tengah hujan tidak hanya salah kaprah, tetapi juga melanggar hukum dan secara ironis justru meningkatkan risiko kecelakaan.
Niatnya mungkin baik, yaitu agar lebih terlihat oleh pengendara lain. Namun, kebiasaan yang dianggap "wajar" ini sebenarnya adalah sebuah kekeliruan fatal yang bisa berujung pada bencana.
Banyak yang tidak tahu, menyalakan lampu hazard sambil berkendara di tengah hujan tidak hanya salah kaprah, tetapi juga melanggar hukum dan secara ironis justru meningkatkan risiko kecelakaan.
Sinyal Darurat yang Disalahgunakan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121 telah dengan sangat jelas mengatur bahwa lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard) hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.Lihat Juga :