Tragedi Pajero di Tol Batang: Saat Kantuk Menjadi Pembunuh di Jalan Raya

Senin, 14 Juli 2025 - 21:04 WIB

Tiga Jam: Batas Emas yang Sering Diabaikan

Banyak pengemudi merasa bisa "menawar" rasa lelah. Secangkir kopi atau musik yang kencang dianggap cukup untuk menjaga mata tetap terbuka. Namun, sains dan para ahli keselamatan berkata lain. Ada sebuah "batas emas" yang seharusnya tidak pernah dilanggar.

"Idealnya (berkendara) itu 3 jam," tegas Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI). Ini bukan angka sembarangan. Menurut Sony, ada perhitungan matematis di balik penurunan kewaspadaan manusia.

“Pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan," jelasnya kepada SindoNews. Artinya, setelah tiga jam, Anda hanya mengemudi dengan sisa konsentrasi 25%, sebuah kondisi yang sangat rentan terhadap microsleep—tertidur sesaat tanpa sadar.

Aturan Hukum yang Terlupakan

Peringatan ini bukan hanya imbauan. Indonesia sebenarnya telah mengaturnya dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini secara spesifik menyebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, dengan kewajiban istirahat setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.

Namun, Sony Susmana menyarankan interval yang lebih pendek untuk pengemudi non-profesional demi keselamatan maksimal. "Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pom bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!