Pukulan Telak untuk Tesla: Autopilot Dinyatakan Cacat, Dihukum Denda Rp3,7 Triliun Atas Kecelakaan Maut

Senin, 04 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Tesla Melawan: "Ini Fiksi Karangan Pengacara!"

Tentu saja, Tesla tidak tinggal diam. Mereka mengecam putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif," kata Tesla dalam sebuah pernyataan. "Ini tidak pernah tentang Autopilot; ini adalah fiksi yang dibuat-buat oleh pengacara penggugat yang menyalahkan mobil padahal pengemudi—sejak hari pertama—telah mengakui dan menerima tanggung jawab."

Tesla bersikeras bahwa pengemudi adalah satu-satunya yang bersalah dan mengklaim bahwa tidak ada mobil mana pun, baik di tahun 2019 maupun sekarang, yang dapat mencegah kecelakaan tersebut.

Namun, di ruang sidang, pemandangannya berbeda. Setelah putusan dibacakan, isak tangis dan pelukan haru menyelimuti keluarga korban. Hakim Distrik AS, Beth Bloom, menerima putusan juri dan akan mengeluarkan perintah

yang sesuai.

Vonis ini menjadi pengingat keras bagi seluruh industri otomotif. Di tengah perlombaan menuju mobil otonom sepenuhnya, ada tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan. Sebuah nama fitur yang canggih tidak boleh menjadi alasan untuk lengah, karena di ujung jalan, nyawa manusia adalahtaruhannya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!