Pukulan Telak untuk Tesla: Autopilot Dinyatakan Cacat, Dihukum Denda Rp3,7 Triliun Atas Kecelakaan Maut
Senin, 04 Agustus 2025 - 11:52 WIB
Pengemudi Tesla, yang saat itu sedang meraih ponselnya yang terjatuh, dituntut secara terpisah. Namun, keluarga korban tidak berhenti di situ. Mereka juga menyeret Tesla ke pengadilan.
Nama "Autopilot" itu sendiri dianggap menyesatkan, membuat pengemudi merasa terlalu percaya diri dan lengah, padahal fitur tersebut masih membutuhkan pengawasan penuh dari manusia.
"Tesla menempatkan kendaraan dengan cacat di pasar, yang menjadi penyebab hukum atas kerusakan yang terjadi," demikian bunyi salah satu pertanyaan kunci dalam formulir putusan juri, yang dijawab "Ya" oleh dewan juri setelah berdeliberasi selama tujuh jam.
Dari total ganti rugi atas penderitaan sebesar USD129 juta, Tesla diwajibkan membayar sepertiganya, yaitu USD43 juta (sekitar Rp 662 miliar). Namun, hukuman yang paling menyakitkan adalah denda tambahan sebesar USD200 juta (sekitar Rp3 triliun). Denda ini bersifat punitif, yang tujuannya bukan untuk mengganti rugi, melainkan untuk menghukum perilaku berbahaya perusahaan dan mencegahnya terulang di masa depan.
Janji Manis Autopilot yang Menyesatkan
Di ruang sidang, para pengacara keluarga korban membongkar strategi pemasaran Tesla. Mereka berargumen bahwa Tesla dan Elon Musk telah menjual janji yang berlebihan tentang kemampuan Autopilot.Nama "Autopilot" itu sendiri dianggap menyesatkan, membuat pengemudi merasa terlalu percaya diri dan lengah, padahal fitur tersebut masih membutuhkan pengawasan penuh dari manusia.
"Tesla menempatkan kendaraan dengan cacat di pasar, yang menjadi penyebab hukum atas kerusakan yang terjadi," demikian bunyi salah satu pertanyaan kunci dalam formulir putusan juri, yang dijawab "Ya" oleh dewan juri setelah berdeliberasi selama tujuh jam.
Denda untuk Menghukum dan Mencegah
Juri memutuskan Tesla harus ikut bertanggung jawab, meskipun tidak sepenuhnya. Mereka membagi kesalahan: sepertiga untuk Tesla, dua pertiga untuk si pengemudi.Dari total ganti rugi atas penderitaan sebesar USD129 juta, Tesla diwajibkan membayar sepertiganya, yaitu USD43 juta (sekitar Rp 662 miliar). Namun, hukuman yang paling menyakitkan adalah denda tambahan sebesar USD200 juta (sekitar Rp3 triliun). Denda ini bersifat punitif, yang tujuannya bukan untuk mengganti rugi, melainkan untuk menghukum perilaku berbahaya perusahaan dan mencegahnya terulang di masa depan.
Lihat Juga :