Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:30 WIB
12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta. FOTO/ DAILY
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan razia uji emisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 15-16 Juli 2025. Hasilnya, 12 kendaraan berat tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi denda.

Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhi denda hingga Rp8 juta.



Dari total 12 kendaraan yang melanggar aturan uji emisi, 10 pemilik hadir langsung di persidangan. Sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara Rp5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman denda paling tinggi Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!