Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:30 WIB
Secara rinci, enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi, yakni masing-masing harus membayar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp2 juta.

Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp76.060.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Penindakan ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

"Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujar Asep dalam keterangan resmi.

Asep menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan berat untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala. Penggunaan bahan bakar juga perlu diperhatikan sesuai dengan regulasi yang memenuhi standar Euro4.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!