Tukar Tambah Mobil Mudah Lewat Auto Value di Akhir Tahun

Selasa, 29 September 2020 - 11:01 WIB
Adapun ketentuan pelat nomor mobil lama adalah sebagai berikut:

- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek

- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya

- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

- Pelat H untuk wilayah Semarang dan sekitarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!