Tukar Tambah Mobil Mudah Lewat Auto Value di Akhir Tahun
Selasa, 29 September 2020 - 11:01 WIB
Adapun ketentuan pelat nomor mobil lama adalah sebagai berikut:
- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek
- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya
- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya
- Pelat H untuk wilayah Semarang dan sekitarnya
- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek
- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya
- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya
- Pelat H untuk wilayah Semarang dan sekitarnya
Lihat Juga :