Kasus VPN, Pengadilan Jatuhkan Denda ke Apple Rp7,3 Triliun
Minggu, 01 November 2020 - 22:37 WIB
Ilustrasi Apple FOTO/ IST
CUPERTINO - Upaya hukum terkait penyalahgunaan paten yang melibatkan Apple , berbuntut pada diharuskannya Apple membayar denda royalti sebesar USD502,8 juta atau sekitar Rp7,3 triliun. BACA JUGA - Serangan Santet Besar-Besaran ke Donald Trump Kacaukan Big Data AS
Jumlah tersebut harus dibayarkan raksasa teknologi Amerika Serikat itu kepada VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, setelah pengadilan di Texas menjatuhkan putusan bersalah kepada Apple. BACA JUGA - Jadi MPV Terlaris, Suzuki Diam-Diam Siapkan Kembali All New Ertiga Diesel
Melansir dari The Verge, Minggu (1/11/2020), tak pasrah begitu saja, Apple kabarnya berencana mengajukan banding atas putusan ini, dan menyatakan bahwa masalah paten sepeeti ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.
"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tegas Apple.
Jumlah tersebut harus dibayarkan raksasa teknologi Amerika Serikat itu kepada VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, setelah pengadilan di Texas menjatuhkan putusan bersalah kepada Apple. BACA JUGA - Jadi MPV Terlaris, Suzuki Diam-Diam Siapkan Kembali All New Ertiga Diesel
Melansir dari The Verge, Minggu (1/11/2020), tak pasrah begitu saja, Apple kabarnya berencana mengajukan banding atas putusan ini, dan menyatakan bahwa masalah paten sepeeti ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.
"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tegas Apple.
Lihat Juga :