Kasus VPN, Pengadilan Jatuhkan Denda ke Apple Rp7,3 Triliun
Minggu, 01 November 2020 - 22:37 WIB
Perkara ini memang sudah berlangsung lama. Sebelumnya, pada 2018 lalu, pengadilan di Texas sudah mengeluarkan putusan bahwa Apple harus membayar royalti sebesar USD502,6 juta.
Saat itu, Apple dinyatakan bersalah karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi dasar dari FaceTime dan iMessage.
Namun, pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda tersebut. Meski begitu, para hakim tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone lama yang juga melanggar dua paten milik VirnetX. Perkara inilah yang menjadi dasar putusan kali ini.
Saat itu, Apple dinyatakan bersalah karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi dasar dari FaceTime dan iMessage.
Namun, pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda tersebut. Meski begitu, para hakim tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone lama yang juga melanggar dua paten milik VirnetX. Perkara inilah yang menjadi dasar putusan kali ini.
(wbs)
Lihat Juga :