Tragedi Chacha Sherly, Kenali Skor Uji Tabrak Mobil Anda
Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:07 WIB
Di Malaysia sendiri penempelan stiker Asean NCAP baru berlaku sejak Maret 2020. Bagi pabrikan yang tidak menempelkan stiker tersebut akan dikenai denda sebesar 250.000 Ringgit atau setara Rp861 juta bagi perusahaan pembuat mobil itu. Sementara pengguna mobil akan dikenakan denda sebesar 100.000 Ringgit atau setara Rp344,7 juta.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mobil dengan stiker Asean NCAP akan sangat aman digunakan," ujar Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, Menteri Perdagangan Domestik dan Hubungan Konsumen Malaysia kala itu pada Februari 2018.
Nah karena di Indonesia juga tidak ada kewajiban pemasangan, setidaknya Anda bisa mengenal atau mengetahui mobil apa saja yang pernah diuji dan mendapatkan skor dari uji tabrak Asean NCAP.
Berikut daftar hasil uji tabrak mobil-mobil di Indonesia yang telah diujicoba sepanjang 2012 - 2020 yang diolah dari buku Reach for The Stars yang dikeluarkan oleh Asean NCAP dan rilisan baru uji tabrak dari Asean NCAP ;
Renault Kwid 0 Bintang
Mitsubishi Mirage 4 Bintang
Toyota Agya 4 Bintang
Kia Picanto 4 Bintang
Nissan March 4 Bintang
Datsun GO 2 Bintang
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mobil dengan stiker Asean NCAP akan sangat aman digunakan," ujar Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, Menteri Perdagangan Domestik dan Hubungan Konsumen Malaysia kala itu pada Februari 2018.
Nah karena di Indonesia juga tidak ada kewajiban pemasangan, setidaknya Anda bisa mengenal atau mengetahui mobil apa saja yang pernah diuji dan mendapatkan skor dari uji tabrak Asean NCAP.
Berikut daftar hasil uji tabrak mobil-mobil di Indonesia yang telah diujicoba sepanjang 2012 - 2020 yang diolah dari buku Reach for The Stars yang dikeluarkan oleh Asean NCAP dan rilisan baru uji tabrak dari Asean NCAP ;
Renault Kwid 0 Bintang
Mitsubishi Mirage 4 Bintang
Toyota Agya 4 Bintang
Kia Picanto 4 Bintang
Nissan March 4 Bintang
Datsun GO 2 Bintang
Lihat Juga :
tulis komentar anda