Tragedi Chacha Sherly, Kenali Skor Uji Tabrak Mobil Anda

Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:07 WIB
Di Malaysia sendiri penempelan stiker Asean NCAP baru berlaku sejak Maret 2020. Bagi pabrikan yang tidak menempelkan stiker tersebut akan dikenai denda sebesar 250.000 Ringgit atau setara Rp861 juta bagi perusahaan pembuat mobil itu. Sementara pengguna mobil akan dikenakan denda sebesar 100.000 Ringgit atau setara Rp344,7 juta.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mobil dengan stiker Asean NCAP akan sangat aman digunakan," ujar Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, Menteri Perdagangan Domestik dan Hubungan Konsumen Malaysia kala itu pada Februari 2018.

Nah karena di Indonesia juga tidak ada kewajiban pemasangan, setidaknya Anda bisa mengenal atau mengetahui mobil apa saja yang pernah diuji dan mendapatkan skor dari uji tabrak Asean NCAP.

Berikut daftar hasil uji tabrak mobil-mobil di Indonesia yang telah diujicoba sepanjang 2012 - 2020 yang diolah dari buku Reach for The Stars yang dikeluarkan oleh Asean NCAP dan rilisan baru uji tabrak dari Asean NCAP ;

Renault Kwid 0 Bintang

Mitsubishi Mirage 4 Bintang

Toyota Agya 4 Bintang

Kia Picanto 4 Bintang

Nissan March 4 Bintang

Datsun GO 2 Bintang
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More