Punya BPJS Tapi Nunggak, Polri Tegaskan Tetap Tak Bisa Urus SIM

Selasa, 04 Juni 2024 - 12:06 WIB
loading...
Punya BPJS Tapi Nunggak,...
Aturan baru mengurus SIM harus disertakan BPJS. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan memberlakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah syarat untuk membuat dan memperpanjang semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.



Berdasarkan situs resmi Korlantas Porli uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan, uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM. Nantinya kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.

“Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tutur Faisal.

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, pengecekan status aktif kepesertaan JKN untuk pengurusan SIM dilaksanakan untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)