Empat Tahun Lagi, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:00 WIB
Empat Tahun Lagi, Mobil...
Pelarangan mobil berusia 10 tahun ke atas di DKI Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas udara. Foto/Dok.SINDONews.
JAKARTA - Pemilik mobil tua dan mobil yang usianya lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta . Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca juga : Lewati Indonesia, Maybank Sebut Thailand Terdepan Soal Mobil Listrik

Diketahui dalam upaya pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta, beberapa upaya yang ada di instruksi tersebut sudah dulakuan. Salah satunya adalah pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi per Januari lalu.

Selain uji emisi, upaya lainnya adalah pelarangan kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja larangan itu akan mulai berlaku pada 2025. Dalam instruksi itu DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Adanya instruksi tersebut dibenarkan Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dia mengatakan instruksi tersebut, yang berisi mengenai uji emisi dan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi yang terjadi di Ibu Kota. Menurutnya 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!