Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:00 WIB
Tilang elektronik saat ini sudah diberlakukan di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Foto/DOK.SINDONEWS.Com
JAKARTA - Satuan Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya terdapat aturan terbaru perihal ketertiban lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau di sebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.
Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga : Cermati, Ini Dia Wujud Nyata Suzuki Jimny versi Termurah
Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.
Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.
Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.
Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga : Cermati, Ini Dia Wujud Nyata Suzuki Jimny versi Termurah
Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.
Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.
Lihat Juga :