Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:00 WIB
Masalah yang berbeda terjadi ketika bagaimana jika ternyata mobil Anda di pinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental? Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas , padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.

Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian unti mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa unit tersebut bebas dari pelanggaran tilang elektronik.



Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.

Berikut dilansir dari beberapa sumber, cara mudah memeriksa unit mobil Anda yang mengalami pelanggaran tilang elektronik atau E-Tilang.

Baca juga : Polisi Dubai dan Abu Dhabi Langsung Borong Toyota Land Cruiser 300 Baru

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan memeriksanya lewat situsetle-pmj.info. Sistem kerjanya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut. Lalu melalui situs itu, petugas bisa memberikan sanksi berupa surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!