Inilah Alasan Mengapa Dilarang Menggunakan Headset Saat Mengendari Motor
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:06 WIB
3. Suara klakson tidak terdengar oleh Anda
Ini merupakan resiko paling berbahaya bila Anda tetap bersihkeras untuk menggunaka headset saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pasalnya dalam berkendara klakson berfungsi sebagai alat bantu berkomunikasi dengan pengendara lainya.
Jika Anda saja tidak bisa mendengarkan suara klakson penggendara lain, maka akibatnya akan terjadisalah komunikasi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi Anda mendengarkan volume music dengan keras, maka hal itu sangat berbahaya dan wajib untuk berhenti dari kebiasaan buruk menggunakan headset saat berkendara.
4. Dapat di tilang oleh polisi
Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.
Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ini merupakan resiko paling berbahaya bila Anda tetap bersihkeras untuk menggunaka headset saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pasalnya dalam berkendara klakson berfungsi sebagai alat bantu berkomunikasi dengan pengendara lainya.
Jika Anda saja tidak bisa mendengarkan suara klakson penggendara lain, maka akibatnya akan terjadisalah komunikasi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi Anda mendengarkan volume music dengan keras, maka hal itu sangat berbahaya dan wajib untuk berhenti dari kebiasaan buruk menggunakan headset saat berkendara.
4. Dapat di tilang oleh polisi
Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.
Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
(dan)
tulis komentar anda