Inilah Alasan Mengapa Dilarang Menggunakan Headset Saat Mengendari Motor

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:06 WIB
Jika Anda saja tidak bisa mendengarkan suara klakson penggendara lain, maka akibatnya akan terjadisalah komunikasi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi Anda mendengarkan volume music dengan keras, maka hal itu sangat berbahaya dan wajib untuk berhenti dari kebiasaan buruk menggunakan headset saat berkendara.

BACA JUGA: Ini Bocoran Spesifikasi Redmi Note 10 5G yang Dirilis Nanti Malam

4. Dapat di tilang oleh polisi

Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.

Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!