Bangun Kesadaran Milenial, Kemensos Peringati HLUN Ke-24 dengan Virtual Celebration

Kamis, 28 Mei 2020 - 09:25 WIB
Peringati HLUN ke-24, KEMENSOS RI adakan kegiatan virtual.
JAKARTA - Tepat pada tanggal 29 Mei 2020, Indonesia memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-24. Peringatan HLUN di Indonesia dicanangkan secara resmi pada 29 Mei 1996.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Sebagaimana tercantum dalam pasal 5, lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Hal ini sejalan dengan adanya peringatan HLUN yang merupakan bagian hadirnya negara dan masyarakat dalam upaya pemenuhan hak-hak lanjut usia.

Pada peringatan HLUN ke -24 yang mengusung tema “Negara HADIR untuk Lanjut Usia" merupakan salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan atas pengabdian dan kearifan yang telah mereka berikan bagi keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu, peringatan HLUN kali ini bertujuan untuk membangun kesadaran generasi muda dalam mempersiapkan periode lanjut usia, serta sebagai upaya mengajak masyarakat agar lebih memiliki rasa peduli dan menghormati kepada orang yang lebih tua.

Momen peringatan HLUN ke-24 ini terasa sangat berbeda dengan peringatan HLUN di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Sebagai bentuk “Negara HADIR untuk Lanjut Usia”, Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan upaya-upaya untuk memberikan perhatian khusus pada lanjut usia sebagai kelompok rentan.





Hal ini dibuktikan dengan adanya bantuan-bantuan sosial yang disalurkan bagi lanjut usia. Bantuan sosial yang dilaksanakan untuk meringankan beban lanjut usia dimasa pandemi Covid-19 ini diantaranya adalah makanan siap saji, bantuan paket sembako, paket sembako presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Refocusing Internal, dan Bantuan Reguler (PROGRES-LU).

Upaya lainnya yang juga dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 ini, yaitu melaksanakan kegiatan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19, diantaranya meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Mitra Kerja, Kalangan Profesional, Pegiat lanjut Usia, Organisasi dan Masyarakat untuk melaksanakan rangkaian kegiatan HLUN ke-24 secara virtual tanpa mengurangi esensi dan semaraknya peringatan ini.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat bahwa ditengah pandemi Covid-19, peringatan HLUN ke-24 perlu memperhatikan prosedur physical distancing dengan tetap dirumah, mekanismenya menggunakan komunikasi virtual dan jeli dalam pemanfaatan sosial media tanpa mengurangi esensi, namun tetap dilakukan secara masif.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More