Paten Mobil Listrik Honda e Tidak Jamin Mobil Datang ke Indonesia
Rabu, 08 September 2021 - 12:00 WIB
JAKARTA - Permohonan paten mobil listrik Honda e yang ada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ternyata sudah masuk sejak 2019. Permohonan paten itu justru bukan jaminan mobil listrik yang dipamerkan di Tokyo Motor Show (TMS) 2019 itu akan dibawa ke Indonesia. Apalagi masuk dalam skema rencana Honda menjual mobil listrik di Indonesia.
Public Relation Manager PT Honda Prospect Motor Yulian Karfili mengatakan permohonan paten yang diajukan Honda Motor Corp (HMC) ke pemerintah Indonesia hanyalah bentuk upaya melindungi hak cipta teknologi dan desain.
"Pendaftaran ini sudah dilakukan sejak 2019. Pendaftaran hak paten memang lazim dilakukan sebuah brand untuk melindungi hak cipta teknologi dan desain. Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan rencana peluncuran suatu model," jelasnya.
Dia melanjutkan HPM sangat senang dengan respons yang muncul di masyarakat akan permohonan paten Honda e. Diketahui masyarakat memang sangat bersemangat apabila HPM memang benar-benar mendatangkan mobil listrik mungil itu ke pasar Indonesia. "Terima kasih sekali atas antusiasmenya, kami mendengar perasaan itu," ungkapnya.
Dalam ketentuan peraturan yang ada pengajuan hak paten memang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi. Jadi pemohon paten terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
Honda Motor Corp sendiri mengajukan paten pada 10 Maret 2019 dan akan kadaluwarsa pada 10 Maret 2029. Jadi setelah masa berlakunya habis, Honda Motor Corp memiliki hak untuk memperpanjang.
Diketahui Honda e merupakan mobil listrik mungil yang dilengkapi baterai dengan jarak tempuh hingga 283 kilometer dalam sekali pengisian daya berdasarkan standar Worldwide Harmonized Light Vehicles Procedure (WHLVP).
Public Relation Manager PT Honda Prospect Motor Yulian Karfili mengatakan permohonan paten yang diajukan Honda Motor Corp (HMC) ke pemerintah Indonesia hanyalah bentuk upaya melindungi hak cipta teknologi dan desain.
"Pendaftaran ini sudah dilakukan sejak 2019. Pendaftaran hak paten memang lazim dilakukan sebuah brand untuk melindungi hak cipta teknologi dan desain. Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan rencana peluncuran suatu model," jelasnya.
Dia melanjutkan HPM sangat senang dengan respons yang muncul di masyarakat akan permohonan paten Honda e. Diketahui masyarakat memang sangat bersemangat apabila HPM memang benar-benar mendatangkan mobil listrik mungil itu ke pasar Indonesia. "Terima kasih sekali atas antusiasmenya, kami mendengar perasaan itu," ungkapnya.
Dalam ketentuan peraturan yang ada pengajuan hak paten memang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi. Jadi pemohon paten terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
Honda Motor Corp sendiri mengajukan paten pada 10 Maret 2019 dan akan kadaluwarsa pada 10 Maret 2029. Jadi setelah masa berlakunya habis, Honda Motor Corp memiliki hak untuk memperpanjang.
Diketahui Honda e merupakan mobil listrik mungil yang dilengkapi baterai dengan jarak tempuh hingga 283 kilometer dalam sekali pengisian daya berdasarkan standar Worldwide Harmonized Light Vehicles Procedure (WHLVP).
tulis komentar anda