Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
Cara menghitung denda pajak motor paling mudah bisa dilakukan lewat online. Foto: dok AHM
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua opsi. Yakni offline ataupun online. Tentu saja, yang memudahkan adalah lewat online. Meski demikian, ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan mengeceknya secara online. Karena lebih praktis dan aman. Cara mengecek pajak motor:

BACA JUGA: Danau Paling Berbahaya di Dunia, Berani Berkunjung ke Sana?





1. Situs e-samsat

● Buka situs e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id

● Masukkan nomor polisi.

● Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!