Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
Cara menghitung denda pajak motor paling mudah bisa dilakukan lewat online. Foto: dok AHM
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua opsi. Yakni offline ataupun online. Tentu saja, yang memudahkan adalah lewat online. Meski demikian, ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan mengeceknya secara online. Karena lebih praktis dan aman. Cara mengecek pajak motor:



1. Situs e-samsat

● Buka situs e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id

● Masukkan nomor polisi.



● Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).

2. Melalui SMS

● DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717

● Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More