Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
2. Melalui SMS

● DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717

● Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977

● Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Nah, bagi mereka yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut caranya:

●Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

●Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

●Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!