Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon

Kamis, 30 Desember 2021 - 13:02 WIB
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.

Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.

Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.

Tuntutan yang kamu sampaikan pun bisa terpenuhi asalkan pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

Apa saja sih yang termasuk ke dalamnya? Sesuai dengan namanya, ruang terbuka privat adalah yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, jika pohon yang menimpa kendaraan kamu ada di lahan milik perseorangan, maka pemilik lahan tersebut bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.

Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon di atas adalah satu dari berbagai cara mengurusnya dari banyak cara yang harus dicoba.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More