Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
Denda warna motor tidak sesuai STNK ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti mengubah warna motor, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia. Foto/dok. Okezone
JAKARTA - Denda warna motor tidak sesuai STN K ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti tren mengubah tampilan motor dengan menutup bodi mengunakan cutting stiker atau full cat, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal yang wajar jika pemilik motor ingin mempercantik kembali sepeda motornya dengan melakukan pengecatan ulang di bengkel. Sayangnya banyak yang tergoda mengubah tampilan warna motor sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



BACA: Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Tanda Ini

Banyak pemilik sepeda motor yang menganggap ini hal sepele karena jarang polisi yang memperhatikan warna cat sepeda motor dengan yang tertera di STNK. Bikers menganggap polisi hanya menilang ketika tampilan motor tidak standar pabrik atau pajak kendaraan belum dibayar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!