Live Seminar InCore-Tax Beberkan Strategi Hadapi New Normal

Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:21 WIB
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, memberikan beberapa insentif pajak. Diantaranya adalah, 1) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun; 2) PPh Final UMKM DTP; 3) pembebasan PPh Pasal 22 Impor; 4) pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen; dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, Suryo menerangkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19. Ada sekitar delapan insentif yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan mulai April 2020 sampai dengan September 2020. Data menunjukan, sampai dengan tanggal 8 Juni 2020 yang lalu, ada 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui.

Suryo juga menegaskan bahwa Perpu 1 Tahun 2020 ini telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertama, Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dan yang ketiga, adalah Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More