Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Lewat Biro Jasa

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:04 WIB
- Apabila kendaraan atas nama perusahaan, maka diharuskan membawa fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak - -(NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar (TDP) perusahaan

- Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan, maka diharuskan membawa Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada pihak lain yang diberikan kuasa untuk melakukan pengurusan. Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat dengan menggunakan Kop Surat Perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa.

2. Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan

Pertama-tama, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan mencari lokasi tempat cek fisik kendaraan

Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan.

Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan

Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas

Setelahnya, Wajib Pajak diarahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan

Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan

Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More