Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
JAKARTA - Cara blokir STNK kendaraan agar tak kena biaya progresif adalah salah satu cara untuk menghindari biaya pajak. Pajdikenakan kepada kalian yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.
Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.
Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.
Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
tulis komentar anda