Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir

- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan

- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.

Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

Cara Blokir STNK Kendaraan tersebuut bisa diterapkan untuk Anda yang punya kendaraan lebih dari 1 kendaraan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!