Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.

- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan

- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan

- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.

Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

- Buka website pajakonline.jakarta.go.id

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!