Tabrak Orang Shalat hingga Meninggal, Sopir Truk Didenda Rp391 Juta

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:47 WIB
BACA JUGA: Ini 4 Cara Cerdas Hemat BBM Saat Berkendara ala MNC Bank!

Sebelumnya, pengacara sopir dan pihak asuransi berpendapat bahwa penggugat tidak berhak atas kompensasi karena kecelakaan itu tidak terjadi di jalan.

Selain itu, mereka juga menyebut itu merupakan kelalaian si korban, karena shalat di tempat yang bukan semestinya.

Namun demikian, denda tetap dijatuhkan. Pengadilan memvonis sang sopir bersalah dengan mengatakan kecelakaan itu jelas merupakan pelanggaran lalu lintas.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!