Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan PPN dan PPnBm

Senin, 23 Mei 2022 - 08:41 WIB
PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Foto: Sindonews
JAKARTA - PPN dan PPnBm menjadi istilah yang tidak asing jika kita berbicara soal pajak. Namun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Untuk lebih mengerti perbedaan keduanya, simak ulasan berikut, dilansir dari Auto2000:



Dari sisi pengertiannya, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).

PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!