Denda Naik Motor Pakai Sandal di Berbagai Negara, di India Bisa Dikurung 15 Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:53 WIB
Pengendara sepeda motor di India dilarang mengenakan sandal sejak 2019. Foto/IST
JAKARTA - Larangan naik motor dengan memakai sandal ternyata sudah diberlakukan di beberapa negara lain. Denda dan hukumannya bahkan lebih keras.

Di Indonesia, larangan mengendarai motor dengan memakai sandal mengemuka saat pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Pihak kepolisian Ibu Kota hingga kini masih sebatas mengimbau. Jadi denda yang dikenakan buat pelangar masih belum ditetapkan.

Artinya pengendara motor yang melanggar hanya diberi peringatan. Ini berbeda dengan beberapa negara lain yang ternyata sudah lebih menerapkan peraturan yang sama.



Bahkan denda yang mereka berikan bisa lebih berat. Yuk cermati dimana saja:



1. India



India menerapkan denda dan hukuman yang cukup keras bagi pengendara motor yang mengenakan sandal. berdasarkan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pelanggar didenda sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp200.000-an.

Namun jangan salah dulu. Apabila ketahan melakukan pelanggaran lagi, menurut Cartoq, pengendara motor bisa dikenakan kurungan selama 15 hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More