Denda Naik Motor Pakai Sandal di Berbagai Negara, di India Bisa Dikurung 15 Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:53 WIB
Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan buat pengendara motor yang mengenakan sandal yakni 500 Peso atau sekitar Rp138.481. Namun jangan salah, jika melanggar lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar bisa dibekukan untuk jangka waktu tertentu.Baca juga : Berkat Honda, Kawasaki Jadi Motor Ikonik Film Top Gun

3. Alabama, Amerika Serikat

Kota-kota di Amerika Serikat kebanyakan mengizinkan pengendara motor mengenakan sandal. Hanya saja hal itu tidak berlaku di Alabama, Amerika Serikat.

Berdasarkan peraturan 35-5A-245 Code of Alabama, semua orang dilarang naik motor jika tidak mengenakan sepatu. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah pengurangan poin di SIM.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!