Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku
Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Foto DOK Ist
JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM diharuskan untuk diperpanjang sebagaimana tertuang dalam pasal 11 peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.
Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.
"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"
Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.
Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.
"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"
Lihat Juga :