Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku
Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM diharuskan untuk diperpanjang sebagaimana tertuang dalam pasal 11 peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.
Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.
"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"
Baca juga : Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Hal itu disebabkan karena SIM yang belum melakukan perpanjang akan dianggap tidak berlaku dan dapat terkena tilang nantinya.
Bila melebihi batas masa berlaku maka tidak akan ada dispensasi bagi pengendara. Akibatnya para pemegang SIM musti melakukan proses penerbitan SIM dari awal melalui prosedur yang ada dan perlu merogoh kocek cukup dalam.
Pihak berwenang juga selalu memperingatkan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jadi, tetaplah cek kapan masa berlaku SIM akan habis karena untuk mengulang proses penerbitan kembali itu butuh waktu yang lama.
Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.
Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.
"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"
Baca juga : Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Hal itu disebabkan karena SIM yang belum melakukan perpanjang akan dianggap tidak berlaku dan dapat terkena tilang nantinya.
Bila melebihi batas masa berlaku maka tidak akan ada dispensasi bagi pengendara. Akibatnya para pemegang SIM musti melakukan proses penerbitan SIM dari awal melalui prosedur yang ada dan perlu merogoh kocek cukup dalam.
Pihak berwenang juga selalu memperingatkan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jadi, tetaplah cek kapan masa berlaku SIM akan habis karena untuk mengulang proses penerbitan kembali itu butuh waktu yang lama.
(bim)
tulis komentar anda