Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku

Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
Baca juga : Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah

Hal itu disebabkan karena SIM yang belum melakukan perpanjang akan dianggap tidak berlaku dan dapat terkena tilang nantinya.

Bila melebihi batas masa berlaku maka tidak akan ada dispensasi bagi pengendara. Akibatnya para pemegang SIM musti melakukan proses penerbitan SIM dari awal melalui prosedur yang ada dan perlu merogoh kocek cukup dalam.

Pihak berwenang juga selalu memperingatkan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Jadi, tetaplah cek kapan masa berlaku SIM akan habis karena untuk mengulang proses penerbitan kembali itu butuh waktu yang lama.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!