Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB
Satlantas Polri melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya jika tidak sesuai dengan Permen No 5 Tahun 2020. Foto: ist
JAKARTA - Sepeda listri k menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas mereka. Sayangnya, area penggunaan sepeda listrik masih sangat terbatas lantaran sistem keamanannya dianggap belum memenuhi standar.

Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Mereka lantas memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik atas dasar keselamatan.



Larangan ini salah satunya diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dilansir NTMCPolri .

Bukan hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh anak di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor listrik dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.

“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKP Guntur S Pambudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!