Sepanjang KTT G20, Masyarakat Bali Diimbau Tak Gunakan Knalpot Brong
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:02 WIB
Dilansir dari laman Korlantas Polri, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80 cc-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikandijalan.
Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80 cc-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikandijalan.
(dan)
tulis komentar anda