Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
JAKARTA - Untuk Mengurus STNK hilang di Samsat tempat kendaraan terdaftar memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang mesti dikeluarkan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipunyai sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk itu STNK perlu disimpan baik-baik dan dibawa ketika sedang berkendara. Tanpa adanya dokumen ini tentu akan jadi masalah kedepannya.
Apabila surat penting ini telah hilang, maka perlu diurus di Samsat supaya mendapat STNK yang baru. Namun perlu menjalani beberapa proses dalam pembuatannya.
Baca juga : Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya
Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti :
- Formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP pemilik kendaraan.
Untuk itu STNK perlu disimpan baik-baik dan dibawa ketika sedang berkendara. Tanpa adanya dokumen ini tentu akan jadi masalah kedepannya.
Apabila surat penting ini telah hilang, maka perlu diurus di Samsat supaya mendapat STNK yang baru. Namun perlu menjalani beberapa proses dalam pembuatannya.
Baca juga : Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya
Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti :
- Formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP pemilik kendaraan.
tulis komentar anda