Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

- KTP pemilik kendaraan.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.

- Surat keterangan leasing.

Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.

- Nantinya pemohon akan diberikan formulir permohonan STNK baru.

- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!