Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:54 WIB
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya. Beberapa jenis pelanggaran juga akan langsung ditindak apabila ditemukan dalam rangkaian patroli.
“Kami ada tambahan kendaraan listrik. Yakni, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, dan tidak mencopot pelat nomor dengan sengaja. Saya katakan ini pelaku, karena hampir seluruh pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.
Seperti diketahui, polisi akan menindak pengendara yang mencopot pelat nomor dengan sengaja berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana selama2(dua)bulan.
(dan)
tulis komentar anda