Banyak Manfaatnya, Ini Ternyata Fungsi Chip di Plat Nomor Kendaraan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, hal tersebut masih harus membutuhkan dua perangkat agar dapat mengidentifikasi objek. Di antaranya yaitu perangkat pembaca atau pemindaian RFID dan juga label RFID atau transponder.

Pemberlakukan rencanannya akan diterapkan mengingat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ketertiban berlalu lintas masih rendah. Hal ini terbukti sejak tilang elektronik (ETLE) mulai dioptimalkan di sejumlah kota.

Adanya kehadiran teknologi yang lebih canggih ini, menurut Polri bisa mencegah tidak terjadinya lagi penggunaan pelat nomor palsu untuk berbagai macam jenis kendaraan baik itu motor maupun mobil. Jadi, masyarakat mulai sekarang dilarang memakai atau membeli pelat nomor palsu.

Untuk penerapan penggunaan teknologi ini, Polri mengatakan saat ini masih terus memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor. Sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar lagi.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)