STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Berbeda dengan Mobil Konvensional

Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Berbeda dengan Mobil Konvensional
Kepolisian memastikan tidak ada perbedaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antara kendaraan listrik dan konvensional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Terkait legalitas atau surat-surat dari kendaraan listrik menjadi pembahasan menarik setelah peredaraan kendaraan listrik yang makin luas. Untuk itu, kepolisian memastikan tidak ada perbedaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antara kendaraan listrik dan konvensional.

Perbedaannya, hanya terdapat pada keterangan spesifikasi kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri sudah mengubah beberapa poin pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Perubahan ini dilakukan demi menyesuaikan kehadiran kendaraan listrik yang tidak memiliki nomor mesin.



“Jika dilihat dalam STNK terbaru, ada dua perubahan seperti isi silinder dan nomor mesin, di sana kami tambahkan daya listrik dan nomor motor penggerak. Ini cara kami dari kepolisian untuk mendukung program pemerintah,” ujar Yusri beberapa waktu lalu.
STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Berbeda dengan Mobil Konvensional


Sementara untuk kendaraan konversi, pria lulusan Akpol 1991 itu akan berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai mesin lama dari kendaraan tersebut. Ini dilakukan demi mencegah pelanggaran yang bisa dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab.

“Kami juga akan berdiskusi dengan Kementerian ESDM tentang kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi listrik. Mengenai mesin yang lama apakah dapat digunakan di kendaraan yang lain atau dimusnahkan,” ujar Yusri.



Kepolisian juga memastikan bakal mempermudah pengurusan legalitas motor konversi, dengan syarat melakukan ubahan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Setidaknya, saat ini sudah ada lebih dari 20 bengkel konversi yang tersertifikasi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4973 seconds (0.1#10.140)